Arwin Bantah Tuntutan JPU

PEKANBARU—Mantan Bupati Siak, H Arwin AS SH kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/12) Agenda kali ini adalah pengajuan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Zulkifli Lubis SH dan Jhoni Arianto SH di depan Majelis Hakim yang diketuai Muefri SH, Arwin menyatakan bahwa surat tuntutan JPU Tipikor yang diketuai M Rum SH MH tersebut tidak menemui unsur pidana. Apa yang telah dituduhkan, menurutnya mengada-ada.

Selain itu, dalam surat pembelaan itu juga disebutkan, bahwa pasal yang dijerat kepada H Arwin AS yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 KUHP tentang tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan apa yang didakwakan kepada terdakwa. Oleh karena itu, H Arwin AS melalui kuasa hukumnya membantah surat dakwaan dan tuntutan JPU untuk menjeratkannya. Kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, H Arwin AS meminta supaya jeli melihat kasus yang menimpanya.

Tak cuma itu, dalam surat pembelaan tersebut juga terungkap, beberapa keterangan saksi yang diajukan ke persidangan beberapa minggu lalu tidak jelas. Tidak ada satupun dari mereka yang mengetahui kalau mantan orang nomor satu Siak ini menerima imbalan dari mana pun, terkait pengeluaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak pada tahun 2002 lalu.

Dalam surat pembelaan juga menyebutkan, bahwa selama ditahan di KPK, Arwin mengaku diperlakukan seperti teoris. Padahl menurut Arwin, dirinya menjabat sebagai bupati Siak sejak dari nol, sehingga Kabupaten Siak maju seperti sekarang ini.

‘’Saya meminta majelis hakim supaya melihat betul-betul surat dakwaan dan surat tuntutan JPU tersebut dan keterangan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan di dalam persidangan. Soal tuntutan 5 tahun itu tidak menjadi masalah, itu hak JPU, namun kita meminta supaya memutuskan perkara saya sesuai dengan bukti. Saya membantah tuntutan JPU itu, mereka (JPU) tidak melihat lantar belakang saya selama menjabat bupati. Saya ingin membangun Siak, bukan menghancurkan,’’ kata Arwin sebelum persidangan dimulai.

Source : Pekanbaru MX

Satu respons untuk “Arwin Bantah Tuntutan JPU

Add yours

  1. Apa yg di katakan Pak Arwin, as, Sh benar, beliau sangat peduli dgn masyarakat miskin, program pendidikan gratis dan berobat gratis ada smnjak pak arwin jadi bupati siak, master plan pemb insfrastruktur kab siak sudah dibuat pak arwin dan kadis p u siak waktu itu bpk Ir aulia aziz, Ba, MM, Bupati syamsuar dan irvin kahar arifin simbolon kadis bina marga dan pengairan hanya melanjutkan saja

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Blog di WordPress.com.

Atas ↑